Poptren.suara.com - Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Brigita diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.
Brigita menegaskan bahwa dirinya sudah mengembalikan uang dan mobil dengan nilai total Rp480 juta yang diterimanya dari tersangka kasus dugaan korupsi Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah dikembalikan. Rp480 juta itu adalah uang dan juga mobil yang pernah saya terima dan itu diduga hasil pidana dari tersangka RHP," kata Brigita usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Baca Juga:Aibnya Dibongkar, Anak Nikita Mirzani Pajang Kutipan Bijak dari Akun Kristen
Brigita mengatakan bila nominal uang dan barang yang diterimanya dari RHP sudah sesuai dengan nominal yang dikembalikan ke KPK.
"Tadi ditanya sih sama, maksudnya materinya tetap sama bahwa nilai yang diterima dan yang dikembalikan itu sudah sesuai," ujarnya.
Brigita sebelumnya telah diperiksa penyidik pada Senin (25/7/2022) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi RHP.
Ricky Ham Pagawak telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Temuan awal KPK yang bersangkutan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar.
Sebelumnya Ricky Ham Pagawak sempat kabur dan menjadi daftar pencarian orang atua DPO KPK. Dia akhirnya ditangkap pada 19 Februari 2023 lalu.
Baca Juga:Play-off Liga Champions Asia: 2 Legiun Asing Anyar Bali United Dipastikan Absen Lawan PSM