Poptren.suara.com - Pajak dan cukai seringkali membingungkan masyarakat, sehingga tidak heran muncul pertanyaan, samakah pajak dan cukai ? Pajak dan cukai keduanya merupakan bentuk pungutan negara yang pastinya memilki perbedaan. Dilihat dari sudut pandang pengertian, pajak adalah bentuk kontribusi wajib kepada negara, baik perseorangan ataupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.
Badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang pun tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Sedangkan cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang sifat atau karakteristiknya ditetapkan dalam Undang-undang tentang cukai. Dengan kata lain, cukai dipungut atas barang-barang dengan karakteristik tertentu, atau disebut barang kenai cukai.
Pajak digunakan negara untuk kemakmuran rakyat, sedangkain cukai dipungut berdasarkan objek wajib pajak yang cakupannya secara umum lebih luas. Jenis barang maupun objek pajak yang kena cukai adalah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik seperti konsumsi dan peredarannya perlu diawasi. Selain itu, apakah pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Barang-barang yang kena cukai contohnya etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etinol, produk hasil tembakau seperti rokok daun, cerutu, tembakau iris, serta hasil olahan tembakau lainnya, namun dengan catatan tidak mengindahkan bahan yang digunakan ke dalam proses pembuatan.
Baca Juga:Kisah Anak Presiden yang Kopernya Diobok-Obok Petugas Bea Cukai, Petugas: Kamu Kerja Apa?
Sedangkan pungutan pajak meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Daerah, dan Bea Materai. Pajak dan cukai sama-sama bertujuan sebagai pengendali konsumsi.
Kenapa disebut sebagai pengendali konsumsi ? Karena jika barang kena cukai dikonsumsi secara berlebihan, tidak menutup kemungkinan masyarakat akan mendapatkan pengaruh negatif, baii kesehatan ataupun lingkungan. Tujuan lainnya adalah untuk mengoreksi masyarakat.
Mengoreksi masyarakat maksudnya adalah masyarakat diberi pilihan untuk membeli barang dengan harga termasuk cukai atau tidak jadi beli. Dengan begitu diharapkan bisa mengurangi keterjangkauan masyarakat menjadi konsumtif, termasuk anak-anak.
Dikutip dari laman Direktoran Jenderal Pajak (DJP) pajak memiliki empat fungsi. Disana juga tertulis bahwa pajak merupakan sumber pendapatan negara yng digunakan untuk membiayai semua pengeluaran negara. Dikatakan ada empat fungsi, dimana fungsi pertama adalah fungsi anggaran. Artinya pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, sekaligus sumber pendapatan negara.
Fungsi lainnya yaitu mengatur. Artinya pemerintah melalui kebijaksanaan pajak dapat mengatur pertumbuhan ekonomi. Sedangkan fungsi lainnya adalah stabulitas. Maksudnya ialah dengan pajak, pemerintah memiliki sumber dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
Fugsi selanjutnya adalah fungsi redistribusi pendapatan. Maksudnya adalah pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, seperti pembangunan fasilitas hingga kesempatan lapangan pekerjaan.
Apabila dilihat sebagai lembaga pemungut, cukai dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sedangkan pajak dipungut oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Adapun pada tataran pemerintah pusat, lembaga pemungut pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan, contoh pajak yang disetor ke pemerintah daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan.
Jika dilihat dari sudut pengambilan sistem pemungutan, cukai dilakukan oleh pemerintah sehingga tidak perlu dilaporkan karena langsung dibebankan atas produknya. Sedangkan pajak setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, harus membayarkan tagihan pajaknya dan wajib pajak wajib melaporkan penghasilan yang menjadi objek pajak melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT).