Poptren.suara.com - Masih ingat kah dengan Andri Sobari alias Emon, narapidana kasus sodomi terhadap 120-an anak di Sukabumi di tahun 2014?.
Dia sudah bebas bersyarat dari penjara sejak Februari 2023. Dia merupakan narapidana Lapas Klas 1 Cirebon, Jawa Barat.
Bebasnya Emon sudah dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jabar Kusnali.
"Terpidana atas nama Andri Sobari alias Emon pada tanggal 27 Februari 2023 telah bebas (bersyarat)" kata Kusnali dilansir dari Detik, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga:Melihat Rizky Febian dan Mahalini, Ini 5 Konsekuensi yang Perlu Dihadapi Pacaran Beda Agama
Emon diketahui melakukan aksi kejahatan terhadap ratusan anak di Sukabumi. Kemudian, Emon ditangkap pada Mei 2014 dan kemudian diseret ke pengadilan.
Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo pun menyatakan Emon bersalah dan memvonisnya dengan hukuman 17 tahun penjara pada 16 Desember 2014.