Scroll untuk membaca artikel
Jum'at, 17 Maret 2023 | 16:05 WIB

Penting untuk Dicatat, Syarat dan Cara Pengajuan Pemutihan Pajak

Widia
Penting untuk Dicatat, Syarat dan Cara Pengajuan Pemutihan Pajak
Ilustrasi bayar pajak (Freepik)

Poptren.suara.com - Pernah dengar pemutihan pajak ? Apa itu pemutihan pajak ? Pemutihan pajak merupakan sebuah program penghapusan atau pengampunan denda pajak untuk pemilik kendaraan yang diberikan oleh pemerintah. Program tersebut bertujuan untuk menertibkan masyarakat agar tidak terlambat membayar wajib pajak dan meringankan beban pajak kendaraan.

Pemutihan pajak artinya penghapusan denda namun bukan berarti pemilik kendaraan tidak perlu membayar pajak, tetap harus bayar sesuai dengan ketentuannya. Pasal 72 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 menyebutkan pemilik kendaraan bermotor wajib mengurus dan melunasi pajak sebelum masa dua tahun habis. Jika sampai dua tahun belum diperpanjang, maka status kepemilikannya akan dihapus.

Pemutihan bertujuan untuk membantu meringankan biaya yang dibebankan karena biasanya jumlah denda akan dikurangi, bahkan dihilangkan. Sedangkan bagi lembaga pemerintah bertujuan agar wajib pajak bisa lebih taat lagi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa pemutihan pajak, diantaranya :

Baca Juga:Jenis-jenis serta Deretan Manfaat yang Didapat dari Bayar Pajak

- KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan STNK;

- STNK asli dan fotokopi;

- BPKB asli dan fotokopi.

Sementara itu, syarat untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB yaitu :

- KTP asli dan fotokopi pemilik;

Baca Juga:Menahun Tak Lapor SPT Pajak, Siap-Siap Tanggung Risiko Ini...

- STNK asli dan fotokopi;

- BPKB asli dan fotokopi;

- Kwitansi pembelian motor, ditandatangani diatas materai.

Setelah syarat dipenuhi, langkah selanjutnya untuk bisa melakukan pemutihan pajak, yaitu datangi kantor samsat. Bawa semua persyaratan, jadikan dalam satu map, namun BPKB asli dan kwitansi pembelian kendaraan dimasukkan dalam map terpisah.

Setelah itu, cek fisik kendaraan. Jika sudah, maka akan mendapatkan hasil cek fisik yang berupa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, dan setelah itu serahkan berbarengan dengan berkas-berkas sebelumnya untuk diberikan ke loket pengesahan cek fisik. Jika pengecekkan fisik selesai, maka akan validasi dan berkas akan dikembalikan. Jangn lupa untuk simpan hasil cek tersebut untuk mengurus balik nama BPKB di Polda setelah selesai di Samsat.

Tidak hanya itu, jangan lupa daftarkan balik nama yang ada di loket pendaftaran Samsat dengan berkas atau syarat yang sudah ditentukan. Jika sudah datangi samsat kembali untuk membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Setelah itu berikan tanda terima ke loket dan kasih dokumen yang sudah disatukan dalam satu map, dimana setelahnya pemohon akan diberikan pemberitahuan terkait pajak dengan rincian jumlah yang harus dibayar.

Jangan lupa ambil STNK. Jika syarat dan ututan telah dipenuhi dan pajak sudah dibayar, pemohon tinggal menunggu saja untuk mengambil STNK yang sudah balik nama.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Reading

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda