Scroll untuk membaca artikel
Kamis, 16 Maret 2023 | 15:13 WIB

Waduh! Menteri Tenaga Kerja Izinkan Gaji Buruh Dipotong 25 Persen, Termasuk THR?

Mustafa Iman
Waduh! Menteri Tenaga Kerja Izinkan Gaji Buruh Dipotong 25 Persen, Termasuk THR?
Ilustrasi buruh dan Menaker. (Kolase Poptren/Flickr & Suara.com)

Poptren.suara.com - Izin Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, untuk memberi kelonggaran kepada pengusaha eksportir untuk memotong gaji buruh mereka sampai dengan 25 persen, memiliki alasan untuk menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor akibat imbas perubahan ekonomi global..

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor.

Dalam beleid yang terbit pada 7 Maret 2023 lalu itu, izin untuk memotong gaji buruh tertulis dalam Pasal 8 ayat 1.

"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," tulis aturan tersebut.

Baca Juga:Potret Pekerja Sedang Teler Tidur di Jalan, Fenomena Beratnya Tekanan Bekerja di Jepang

Akan tetapi, Menaker membatasi pemotongan upah itu hanya boleh dilakukan selama 6 bulan, yakni terhitung sejak beleid ini diterbitkan. Artinya, selepas Agustus aturan ini tak berlaku lagi bagi pengusaha.

Menaker Ida Fauziyah. [Suara.com]
Menaker Ida Fauziyah. (sumber: Suara.com)

Terkait pemotongan gaji buruh itu, tentu sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Salahsatunya eksportir harus berasal dari industri padat karya yang memiliki pekerja minimal 200 orang.

Lain itu, persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi dalam industri padat karya itu paling sedikit harus mencapai 15%.

Ada 5 industri eksportir padat karya yang diberi peluang memotong gaji buruh. Berikut daftarnya;

a. Industri tekstil dan pakaian jadi,
b. Industri alas kaki,
c. Industri kulit dan barang kulit,
d. Industri furnitur, dan
e. Industri mainan anak.

Baca Juga:Cara Jaga Kesehatan untuk Pekerja Shift Malam

Mencermati aturan itu, maka dampak tersebut akan langsung terasa untuk tunjangan karyawan saat menerima Tunjangan Hari Raya (THR), saat lebaran nanti. Belum dijelaskan juga secara tertulis, apakah buruh akan menerima 100% gaji, atau 75%.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Reading

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda