Poptren.suara.com - Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah wajib karena dikemudian hari, seseorang akan mengerti mengapa bayar pajak itu penting. Secara umum membayar pajak bermanfaat menjadi sumber pemasukan negara dimana nantinya digunakan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat.
Pajak merupakan bentuk kontribusi dari semua warga yang termasuk sebagai wajib pajak pada negara. Wajib bayar pajak berlaku tidak hanya bagi perorangan, namun juga bagi badan usaha atau perusahaan. Dengan kata lain, pajak adalah pungutan yang sifatnya wajib dan dibebankan kepada masyarakat dan termasuk kategori wajib pajak. Dengan demikian, hasil dari wajib pajak akan diputar untuk pembangunan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat umum.
Jenis-jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh masyarakat ada bermacam-macam. Pajak penghasilan misalnya. Pajak penghasilan atau biasa disingkat sebagai PPh merupakan jenis pajak yang wajib dibayar oleh wajib pajak. Pajak penghasilan memiliki kriteria khusus terhadap penghasilan di atas PTKP atau Penghasilan Tak Kena Pajak. Ada pula Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pengenaan pajak terhadap perdagangan barang atau jasa oleh pihak wajib pajak, dimana mayoritas wajib pajak merupakan PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Walaupun pada dasarnya pebisnis merupakan penyetor pajak, namun pajaknya ditanggung pihak pembeli. Pada umumnya, pajak PPN sebesar 11 persen, namun perlu adanya pemahaman jika bisnis restoran mempunyai beban pajak restoran khusus di luar objek dari pajak PPN.
Baca Juga:Menahun Tak Lapor SPT Pajak, Siap-Siap Tanggung Risiko Ini...
Selain itu ada yang namanya Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM. Ini merupakan pajak penjualan dari barang mewah dengan kriteria seperti :
- bukan termasuk kebutuhan pokok;
- digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu;
- kebutuhan eksistensi atau validasi status;
- barang mewah dengan risiko merusak kesehatan, atau mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat;
Baca Juga:Ragam Istilah Pajak Dalam Lembaran STNK, Sudah Tahu ?
- jenis kendaraan mewah;
- properti atau hunian.
Tidak hanya itu, ada pula Pajak Bumi & Bangunan atau PBB. Pajak PBB berlaku bagi setiap pemilik properti, seperti tanah, bangunan, ataupun ruko. Jenis pajak ini adalah biaya wajib yang disetorkan terkait kepemilikan objek pajak. Pajak PBB memberi keuntungan sebagai aset penunjuk kedudukan sosial individu maupun badan. Pajak PBB dibagi dalam dua sektor, yakni :
1. Sektor P2 atau bangunan pedesaan dan bangunan perkotaan
Pajak ini administrasinya dilakukan oleh pemerintah kota atau kabupaten.
2. Sektor P3 atau bangunan perhutanan, perkebunan, dan pertambangan
Pajak ini administrasinya dilakukan oleh pihak pemerintah pusat via Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan objek pajak seperti sawah, ladang, kebun, tanah, tambang, peternakan, dan pekarangan perhitungannya pajaknya dilakukan secara khusus menggunakan rumus yang telah ditentukan. Pajak Daerah Kota atau Kabupaten juga termasuk wajib pajak.
Pajak daerah kota atau kabupaten mencakup pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan penerangan jalan. Tidak hanya itu, mineral non batuan dan logam, parkir, air tanah, bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan, sarang burung walet, perolehan hak tanah maupun bangunan juga termasuk ke dalam jenis pajak daerah kota atau kabupaten.
Selain pajak kota atau kabu[aten, ada juga Pajak Daerah Provinsi dimana merupakan kontribusi wajib bagi daerah serta kebutuhan daerah. Objek pajak daerah provinsi mencakup pajak STNK atau kendaraan bermotor, pajak BBM, pajak rokok, pajak air permukaan, serta bea balik nama pada kendaraan bermotor.
Bayar pajak tentu bermanfaat bagi masyarakat. Deretan manfaat yang didapat dari bayar pajak ialah :
1. Infrastruktur serta fasilitas umum
2. Fasilitas pendidikan
3. Meningkatkan fasilitas serta program kesehatan
4. Menjaga kestabilan ekonomi negara