Scroll untuk membaca artikel
Jum'at, 10 Maret 2023 | 18:22 WIB

Geger Kerusakan Lingkungan di Ranca Upas, Berikut 7 Surat Izin yang Dikantongi Penyelenggara Event Motor Trail

Mustafa Iman
Geger Kerusakan Lingkungan di Ranca Upas, Berikut 7 Surat Izin yang Dikantongi Penyelenggara Event Motor Trail
Foto sevbelum dan pasca kegiatan event motor trail di Ranca Upas. (Twitter TXT dari Bandung)

Poptren.suara.com - Gelaran event Motor Trail yang diselenggarakan oleh Paguyuban Putra Murni Kurnia Trail Adventure Feat TRAMAX"SS pada akhir pekan lalu (5/3/2023), di Bandung, Jawa Barat, menyita perhatian publik dan aktivis lingkungan hidup.

Pasalnya, kegiatan tersebut mengakibatkan kerusakan lahan edelwies rawa di Kampung Cai Ranca Upas, Kecamatan Rancabali, Bandung.

Meski event itu membuat geger, nyatanya para penyelenggara telah mengantongi izin dari berbagai pihak, mulai dari kantor Desa, Kecamatan, Kepolisian, hingga Perhutani.

Terkait hal tersebut, akun instagram @indoflashlight melakukan penelusuran perizinan event, dan kemudian informasi soal perizinan--di posting di akun instagram mereka--dikirimkan langsung oleh perwakilan aktivis pencinta alam Se-Jawa Barat.

Baca Juga:Geger Soal Kerusakan Lingkungan di Ranca Upas! Yuk, Kenali dan Jaga Ragam Jenis Burung Endemik di Kawasan Tersebut

Beberapa izin yang dikeluarkan berasal dari:

1. Polsek Ciwidey

2. Kantor Desa Patengan

3. Kantor Kecamatan Rancabali

4. Danramil Ciwidey

Baca Juga:Pria Ini Bagikan Video Kondisi Terkini Ranca Upas : Liat Nih Tumbuh Lagi Gak!

5. Perkebunan Nusantara VIII

6. Perhutani

7. IMI Jawa Barat

Aktivis pencinta alam se-Jawa barat bahkan mengecam perizinan kegiatan off-road di tempat yang merupakan kawasan konservasi flora dan fauna, karena dapat merusak ekosistem alam.

"Ketika sudah mengetahui perizinan ini sekiranya masyarakat lebih paham siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi," tulis @indoflashlight

Meski memberikan izin, ternyata beberapa surat itu menekankan beberap hal terkait event off-road tersebut. Seperti surat dari Kantor Desa Patengan yang menyebut adanya larangan kerusakan dan kerusuhan.

Tapi pada kenyataannya, pihak penyelenggara melanggar aturan-aturan yang telah tertulis dalam surat perizinan.

Tak sedkit pihak yang mengecam tindakan merusak lingkungan yang dilakukan pada saat event tersebut. Terlebih beberapa tumbuhan endemik yang rusak--seperti edelweis rawa--membutuhkan waktu yang cukup lama untuk kembali bermekaran.

"Semua postingan ini diperuntukkan sebagai bahan edukasi serta evaluasi agar kedepannya tidak ada lagi kejadian yang merugikan alam sekitar," tutup pernyataan akun @indoflashlight.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Screen

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda