Poptren.suara.com - Di bawah kebijakan baru ini, nomor IMEI semua ponsel yang digunakan di Indonesia saat ini harus terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin), jika tidak maka ponsel tersebut akan diblokir.
Hal ini berlaku sejak 2 tahun lalu dan juga akan berlaku untuk ponsel yang dibeli atau dikirim dari luar negeri. Nomor IMEI yang tidak terdaftar akan menyebabkan ponsel tetap memiliki fitur operasi normal, tetapi tidak dapat digunakan dengan kartu SIM Indonesia.
Sementara ponsel yang digunakan di Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020 tidak perlu melakukan proses apa pun. Dalam artian, aman dari blokir IMEI.
Khusus untuk konsumen yang membeli ponsel di luar negeri, mereka harus mendaftarkan nomor IMEI perangkat mereka, serta melaporkan dan memenuhi kewajiban pajak. Ponsel yang dibeli di luar negeri dianggap ilegal jika tidak ada biaya bea cukai atau pajak bea cukai yang dibayarkan.
Baca Juga:Kadang Kita Gak Sadar, Ngecas Ponsel Bisa Picu Ledakan Saat Isi Bensin
Ponsel pintar masih dapat dibawa masuk dari luar negeri. Tapi pengguna harus mengikuti proses registrasi dan membayar biaya yang benar kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Indonesia.
Lalu bagaimana tips membeli ponsel dari luar negeri agar IMEI tidak terblokir? Mengutip paparan VOI, berikut penjelasannya.
1. Beli dari penjual resmi
Pastikan kamu membeli ponsel dari penjual resmi yang terpercaya, seperti toko resmi atau toko besar seperti Amazon atau Best Buy. Jangan membeli dari penjual yang tidak dikenal atau dari pasar gelap, karena mereka mungkin menjual ponsel hasil curian atau ponsel refurbish (daur ulang).
2. Periksa regulasi negara
Baca Juga:Bukan iPhone! Ternyata Ini Ponsel yang Dipakai Kaum Sosialita di Dunia
Pastikan ponsel yang ingin kamu beli memenuhi regulasi di negara kamu, karena setiap negara memiliki aturan yang berbeda untuk IMEI, jadi pastikan ponsel yang kamu beli dapat digunakan secara sah di negara kamu.
3. Periksa IMEI ponsel
Sebelum membeli ponsel, periksa nomor IMEI-nya. Pastikan nomor IMEI tersebut valid dan tidak terdaftar sebagai ponsel yang hilang atau dicuri. Kamu dapat memeriksa nomor IMEI di situs web resmi Kemenperin atau Bea Cukai (jika membeli/mengimpornya dari luar negeri).
4. Jangan maksa beli ponsel seken
Jika bisa, hindari membeli ponsel bekas atau refurbished karena nomor IMEI yang terkait dengan ponsel tersebut mungkin telah terdaftar sebagai ponsel hilang atau dicuri.
5. Konfirmasi dengan operator lokal
Jika kamutidak yakin apakah ponsel yang ingin kamu beli dapat digunakan di negara kamu, periksa dengan mengecek kebijakan operator telekomunikasi kamu untuk memastikan bahwa ponsel tersebut kompatibel dan tidak akan terblokir.
Dengan mengikuti tips di atas, kamu dapat meminimalkan risiko IMEI ponsel terblokir setelah membeli ponsel di luar negeri.