Kartu BPJS Kesehatan yang Belum Pernah Dipakai, Bisakah Dana Di Dalamnya Dicairkan ?

Ada alasan mengapa peserta BPJS kesehatan belum pernah menggunakan hak nya sebagai keanggotaan. Bisakah dananya dicairkan ?

Widia
Selasa, 21 Februari 2023 | 07:50 WIB
Kartu BPJS Kesehatan yang Belum Pernah Dipakai, Bisakah Dana Di Dalamnya Dicairkan ?
BPJS Kesehatan (Pinterest)

Poptren.suara.com - Seperti yang sudah diketahui, BPJS kesehatan difungsikan sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan bagi masyarakat, dimana salah satu manfaatnya yaitu menjamin biaya kesehatan jika peserta jatuh sakit dan harus mendapatkan penanganan medis.

Peserta BPJS harus membayar iuran sebelum paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dan akan menerima jaminan perawatan kesehatan berdasarkan kelas rawat yang diikuti. Meski demikian, tidak jarang peserta BPJS banyak yang tidak menggunakan hak mereka sebagai peserta. Mungkin termasuk orang-orang yang jarang sakit, atau alami sakit yang tidak memerlukan perawatan medis, atau faktor lainnya.

Timbul pertanyaan, apakah kartu BPJS kesehatan yang tidak pernah digunakan dananya bisa dicairkan ? Muttaqien, salah satu anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tidak dapat dicairkan. Alasannya karena BPJS Kesehatan termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, yang merupakan asuransi sosial dengan prinsip gotong royong.

Muttaqien juga menuturkan BPJS kesehatan menerapkan prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, dimana beban biaya tersebut diwujudkan melalui kewajiban setiap peserta membayar iuran setiap bulannya. Menurut Muttaqien mekanisme gotong royong bisa terjalin antara peserta yang mampu dengan peserta kurang mampu, atau dengan kata lain, subsidi silang.

Baca Juga:Kelas Standar Perawatan BPJS Berlaku di 2025, Lantas Berapa Iurannya ?

Gotong royong juga tercermin dari peserta dengan risiko rendah yang membantu peserta dengan risiko tinggi. Begitu pula dengan peserta usia muda membantu peserta usia tua, serta peserta sehat membantu yang sakit. Muttaqien juga menambahkan, apabila ada peserta miskin dan tidak mampu, iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Dijelaskan pula oleh Muttaqien, meski iuran BPJS kesehatan tidak dapat dicairkan, peserta tetap harus membayar iuran setiap bulannya, yang apabila tidak dibayar, maka keikutsertaan sebagai peserta BPJS kesehatan akan dinonaktifkan sementara dan bisa dikenakan denda.

Laman BPJS kesehatan menuliskan, denda tidak akan langsung dikenakan langsung pada peserta yang menunggak, tapi status keanggotannya akan dinonaktifkan sementara sehingga tidak bisa menggunakan layanan kesehatan BPJS. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, denda tunggakkan hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.

Besaran denda BPJS Kesehatan adalah lima persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, seperti yang tertera pada Pasal 42 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dengan ketentuan seperti :

- jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan

- besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp 30 juta, dengan catatan setelah dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Besarnya iuran BPJS kesehatan berbeda-beda, tergantung jenis peserta dan kelas yang diambil, ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dimana bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS kesehatan dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah.

Sementara pekerja penerima upah (PPU) di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun swasta, besaran iuran sebesar lima persen dari upah, dengan rincian sebagai berikut :

1. Empat persen dibayar oleh pemberi kerja

2. Satu persen dibayar oleh peserta

Untuk besaran iuran bagi peserta bukan pekerja, rinciannya :

A. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, dimana ketentuannya

Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah.

B. Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II

C. Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Screen

Terkini

Tak Segampang Itu merupakan single dari jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Anggi Marito yang dirilis Desember 2022.

Music | 15:03 WIB

Melaney Ricardo membongkar bahwa ayah Raline Shah merupakan pemilik kebun binatang di Siantar.

Reading | 11:05 WIB

Iga bakar bumbu rujak, cocok untuk makan siang hari ini

Reading | 10:38 WIB

Maia kaget saat melihat seorang gadis cantik yang sedang membawa pesanannya tersebut.

Reading | 20:45 WIB

Dokter forensik, Stephanie dibuat kaget dan merinding saat melihat banyak belatung di mayat yang diautopsinya.

Reading | 20:08 WIB

Sosok Putri Ariani kini tengah menjadi sorotan warganet lantaran berhasil mendapatkan golden buzzer di America's Got Talent 2023.

Music | 11:11 WIB

Lionel Messi mengumumkan keputusan dirinya untuk bergabung dengan klub Major League Soccer (MLS),Inter Miami.

Reading | 07:37 WIB

Face contouring merupakan perawatan wajah yang beberapa tahun belakangan ini sedang tren lantaran paling banyak diminati.

Reading | 06:17 WIB

Pemain tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie kandas di babak awal Singapore Open 2023.

Reading | 09:55 WIB

Dunia medis dan kedokteran disimbolkan dengan ular yang melilit sebuah tongkat

Reading | 09:50 WIB

Dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO ditangkap di tempat terpisah.

Metropolitan | 21:59 WIB

Kongres pertama Majelis Amanah Persatuan Kaum Betaw atau MAPKB ini dibuka oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono secara virtual.

Metropolitan | 21:13 WIB

Polda Metro Jaya telah menetapkan kakak beradik kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka dalam kasus penipuan modus iPhone murah.

Metropolitan | 20:21 WIB

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, pihaknya berwenang mendengar keterangan soal dugaan tersebut karena Ancol merupakan mitra Komisi B yang mengawasi BUMD.

Metropolitan | 19:27 WIB

Seorang pengamen berinisial D (23) ditusuk hingga tewas oleh seorang prajurit TNI.

Metropolitan | 16:00 WIB

Party jadi salah satu penyeimbang hidup Erika Carlina.

Gosip | 22:05 WIB

Niktia Mirzani menganggap putrinya, Lolly sudah akil baligh.

Gosip | 21:33 WIB

Jennifer Dunn diduga melakukan diet dengan cara mengecilkan volume dan ukuran lambung.

Gosip | 21:18 WIB

Inara Rusli mengaku sudah terjun ke dunia entertainment sejak usianya masih 11 tahun.

Gosip | 20:45 WIB

Nikita Mirzani diduga curhat saat menyanyikan lagu "Sial" milik Mahalini.

Gosip | 20:30 WIB
Tampilkan lebih banyak