Scroll untuk membaca artikel
Rabu, 08 Februari 2023 | 07:42 WIB

Ragam Istilah Pajak Dalam Lembaran STNK, Sudah Tahu ?

Widia
Ragam Istilah Pajak Dalam Lembaran STNK, Sudah Tahu ?
Ilustrasi STNK (Pinterest)

Poptren.suara.com - Setiap kendaraan bermotor harus memiliki STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan sebagai bukti identitas kepemilikkan. STNK juga merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang fungsinya sebagai pelengkap kendaraan ketika digunakan di jalan.

Terdapat istilah-istilah yang tercantum pada lembaran STNK dan masih banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui dan memahaminya. Bahkan perhitungan pajak ataupun denda dapat dilihat dari dokumen penting tersebut. Dikutip dari beberapa sumber, setidaknya ada lima istilah umum yang tercantum pada lembaran STNK, seperti BBN KB. Istilah BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan second sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ada pula PKB. Istilah ini menujukkan besarnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan nilai jual. Kemudian ada istilah SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana sumbangan dikelola oleh Jasa Raharja. Lalu ada Biaya Adm atau biaya Administrasi. Istilah ini digunakan untuk balik nama kendaraan bermotor atau ganti pelat nomor yang umumnya lima tahun sekali. Namun biaya adminstrasi tidak dikenakan untuk kendaraan baru.

Ada juga Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Istilah ini digunakan untuk menunjukkan apabila masa berlaku STNK sudah jatuh tempo namun belum melakukan perpanjangan, maka akan ikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ. 

Baca Juga:Marak istilah FWB (Friend with Benefit), Ini Penjelasannya dan Dampaknya

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Reading

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda