Poptren.suara.com - Dalam surat tanda nomor kendaraan atau STNK berisi data yang biasanya berdasarkan kartu identitas pemilik kedaraan, contohnya kartu tanda penduduk atau KTP. Namun masih sering ditemukan masyarakat yang mengubah data yang ada dengan berbagai alasan, paling sering pindah alamat.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, bisakah bayar pajak kendaraan namun alamat STNK dan KTP tidak sama ?
Bisa. Seperti penjelasan Aiptu Harwanto, jika masyarakat ingin menganti alamat STNK bisa dilakukan ketika bayar pajak tahunan atau lima tahunan dengan cara datang ke samsat untuk proses pindah alamat sekaligus bayar pajak dengan syarat bawa KTP dan BPKB asli kendaraan.
Sebagai informasi tambahan, dalam membayar pajak, baik motor ataupun mobil, selain BPKB, pemilik kendaraan juga harus melunasi PNBP pengesahan STNK, serta SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Apabila terlambat membayar, akan dikenakan denda dan akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.
Baca Juga:Deretan KTP yang Menggunakan Nama Unik yang Jarang Banget Orang Pakai!
Dikutip dari laman resmi NTMC Polri, beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi ketika membayar pajak kendaraan bermotor, yakni :
- Bawa STNK asli dan fotokopinya;
- Bawa KTP asli dan fotokopinya;
- Bawa BPKB asli dan fotokopinya;
- Bawa dan lengkapi NPWP, SIUP, dan TDP bagi pemilik kendaraan berbentuk badan usaha;
Baca Juga:Beli Minyak Goreng Curah di Bekasi, Harus Pakai KTP
- Bawa surat kuasa apabila pembayaran pajak dilakukan melalui pihak lain.
Pembayara pajak kendaraan bermotor juga ada prosedurnya, yaitu :
1. Isi formulir perpanjangan STNK. Formulir didapatkan dari petugas jaga di loket samsat ataupun bagian informasi.
2. Jika formulir sudah diisi, bawa formulir dan berkas persyaratan ke loket pendaftaran.
3. Tunggu hingga dipanggil. Jika berkas belum lengkap, petugas akan memanggil untuk segera melengkapi berkas. Jika berkas sudah lengkap, petugas akan menyerahkan lembar pajak yang harus di bayar di kasir atau loket pembayaran pajak kendaraan bermotor.
4. Datang ke loket, bayar pajaknya, dan tunggu kembali untuk dipanggil.
5. Petugas akan memanggil untuk pengambilan STNK yang sudah disahkan sebagai tanda pembayaran pajak kendaraan bermotor selesai.
6. STNK diterima.