Poptren.suara.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik sebesar 5,6 persen, seperti yang diumumkan Andri Yansyah, sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans). Dengan kata lain, sudah bisa dipastikan kenaikan UMP dari Rp4.600.000 menjadi Rp.4.901.738.
Hal tersebut ada berdasarkan perhitungan dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, yang sebelumnya sudah diusulkan dalam rapat Dewan Pengupahan DKI pada 22 November 2022.
Kenaikkan UMP ini masih berupa penentapan, belum di sahkan secara resmi. Andri berharap tidak ada perubahan terkait masalah penetapan UMP 2023.
Usulan tersebut merupakan jalan tengah yang diambil berdasarkan usulan dari unsur pengusaha, unsur pekerja dan unsur pemerintah.
Baca Juga:Diberi Upah Puluhan Juta, Emak-emak Ini Nekat Jadi Kurir Sabu-sabu
Serikat Apindo sebelumnya mengusulkan kenaikan menjadi Rp. 4.700.000 atau sebesar 2,62 persen. Sedangkan Kadin mengusulkan kenaikan menjadi Rp.4.800.000 atau sebesar 5,11 persen.
Selain itu, pemprov DKI mengajukan kenaikan menjadi Rp.4.900.000 atau sebesar 5,6 persen, dan unsur pekerja mengusulkan kenaikan menjadi Rp.5.100.000 atau sebesar 10,55 persen.