Poptren.suara.com – Hari in Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima titik Jakarta.
Melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro menjelaskan bahwa pelayanan SIM akan dimulai dari pukul 08.00 – 14.00 WIB (2/11).
Berikut lokasi perpanjangan SIM keliling
Jakarta Selatan : Kampus Trigoli Kalibata
Baca Juga:Shell dan Pertamina Turunkan Harga BBM, Cek Harga Terbaru BBM 1 November 2022
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mal Citraland
Dokumen yang harus dibawa saat mengunjungi SIM Keliling adalah KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, jangan lupa untuk mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM keliling hanya akan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jika SIM sudah tak berlaku, maka para pemengang SIM harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 6- tahun 2016 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 70.000 untuk perpanjangan SIM C.
(Antara)