Poptren.suara.com – Pengumuman bagi para pasangan yang ingin berpergian dan menginap dengan lawan jenisnya tanpa adanya ikatan pernikahan, kalian harus hati-hati.
Karena saat ini terdapat Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terdapat pasal yang berisi tentang perzinahaan. Pasal ini akhirnya diprotes oleh pengusaha perhotelan.
Pasal ini bisa berimbas bagi mereka yang mengelola tempat pariwisata hingga penginapan. Karena dianggap bisa membuat jumlah wisatawan akan menurun.
Ditakutkan nantinya para wisatawan akan berpaling dari Indonesia dan mencari negara lain seperti Malaysia, Singapura dan Thailand.
Baca Juga:Faktor-faktor Umum Penyebab 'Lahirnya' Masalah Kesehatan Mental
Jika dilanggar, maka akan mendapatkan sanksi berupa penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp 10 juta.
Draf aturan RKUHP terkait hal perzinahan tertuang pada pasal 415 yang tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Selanjutnya, pada pasal 416 juga yang tertuang ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II
Menanggapi hal itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa aturan ini akan merugikan sektor pariwisata dan perhotelan.
Ia juga mengatakan bahwa aturan pidana perzinahan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral.
Baca Juga:Denise Chariesta Cari Cowok yang Mirip RD, Akhirnya Diungkap Juga Ciri-ciri Mantan Pacarnya Itu
“Akan tetapi, sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana,” ujar Hariyadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/10/2022) mengutip dari laman suara.com
Haryadi juga menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), ia juga menyatakan bahwa aturan ini sangatlah memberatkan para wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.
Bagi turis asing yang tidak terikat pernikahan, mereka akan terjerat hukum pidana yang diterapkan oleh Indonesia.
Bisa jadi para turis ini akan berpaling ke negara lain untuk wisata.
“Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut akan berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia,” tandasnya.