Poptren.suara.com - Pandemi Covid-19 yang melanda dunia kini sudah mulai melandai, tetapi kita tetap tidak boleh lengah dan tetap menggunakan protokol kesehatan. Pandemi yang melanda Indonesia sempat membuat pemerintah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyatakan untuk seluruh daerah di Indonesia statusnya sudah berada pada level 1 untuk PPKM, untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang akan berlaku hingga 7 November 2022.
“Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," tulis Instruksi Mendagri (Inmendagri) ditandatangani Mendagri Tito Karnavian yang diterima di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
PPKM diperpanjang kembali oleh pemerintah walaupun kondisi Covid-19 selama sebulan terakhir terus membaik.
Baca Juga:Buruan Klaim, Ada yang Baru! Kode Redeem PUBG Mobile Selasa 4 Oktober 2022
Menurut Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 7 November 2022.
Pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya, dimana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1.

Penyesuaian tidak jauh berbeda tersebut juga karena sebulan terakhir daerah-daerah di Indonesia telah berada dalam status level 1 PPKM sejak perpanjangan pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali yang berlaku pada September lalu.
Dalam Inmendagri kali ini, Mendagri Tito Karnavian menekankan gubernur, bupati dan wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Kemudian apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM COVID-19, maka menurut dia dilakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.
Baca Juga:Nikita Mirzani Sebut Deddy Corbuzier Mirip Baim Wong : Sini Ribut Ama Gue!
Tata cara rasionalisasi dan atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM COVID-19 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.
Bupati, walikota diminta untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa terkait percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT- dana Desa, bagi desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai APBDesa pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah perekam data KPM penerimaan BTL-DD pada Om-SPAN sesuai peraturan undang-undang.
selanjutnya, pemerintah desa diminta melakukan pendataan dan penetapan KPM dan menindaklanjuti dengan ketentuan peraturan undang-undang.
Sumber: Suara.com