Scroll untuk membaca artikel
Senin, 26 September 2022 | 16:33 WIB

Sampai Saat Ini Peraturan Jam Kerja Untuk Atasi Kemacetan Belum Diterapkan, Begini Alasannya

Hilda Nourma Safitri
Sampai Saat Ini Peraturan Jam Kerja Untuk Atasi Kemacetan Belum Diterapkan, Begini Alasannya
Ilustrasi kemacetan ((Unsplash/shun idota))

poptren.suara.com - Sampai saat ini belum ada keputusan mengenai peraturan jam masuk kerja untuk mengatasi kemacetan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan hal tersebut dalam tahap pembahasan oleh pihak terkait.

Peraturan jam kerja ini merupakan sebuah skema untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di Ibu Kota.

Keputusan mengenai rencana peraturan jam kerja sampai saat ini belum pasti. Riza mengaku pihaknya sudah berulang kali mengadakan pertemuan dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dan organisasi terkait. Namun tetap masih belum ada keputusan mengenai hal tersebut.

Wagub DKI Jakarta [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Wagub DKI Jakarta (sumber: Suara.com/Fakhri Fuadi)

"Usulan Dirlantas itu sedang terus dibahas, sudah sering di rapat-rapat ya dengan asosiasi dengan para organisasi profesi juga sudah beberapa kali rapat belum diputuskan," ujar Riza di Perpusnas, Jakarta Pusat, Minggu (25/9/2022).

Baca Juga:Cara Merawat Kuku Agar Terlihat Cantik dan Juga Sehat

Untuk menerapkan peraturan ini pastinya harus ada kajian matang yang melibatkan para ahli bidang terkait.

"Tidak bisa diputuskan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta maupun juga dengan Ditlantas. Tentu kita perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini (Kementerian) Perhubungan," tuturnya.

"Rencana pengaturan jam kerja ini disebutnya akan berdampak pada banyak pihak. Karena itu, pembahasannya harus rinci agar tak ada pihak yang dirugikan," pungkasnya.

Menurut Polda Metro Jaya, Peraturan jam kerja kantor di Jakarta juga membutuhkan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan.

“Kami kan bukan penentu tunggal, kami yang berada di lapangan ingin menyampaikan ini data-data di lapangan yang bisa kita manfaatkan untuk mengurai kemacetan, tapi ini perlu kajian instansi terkait," kata Latif, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:Lirik Lagu Satu Tuju - Rizky Febian feat Mahalini

Latif mengatakan rencana tersebut sedang dikaji oleh para pakar setelah itu baru didiskusikan dan diputuskan bersama-sama.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Screen

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda