Poptren.suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jawa Barat, telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin terkait kasus dugaan suap terhadap pegawai BPK RI perwakilan Jabar, Jumat (23/9/2022).
Terdakwa Ade Yasin didampingi tim kuasa hukum dihadirkan secara daring dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih. Para pendukung Bupati Bogor Nonaktif itu turut hadir secara langsung di ruang sidang.
Hakim Hera Kartiningsih pun membacakan putusan dan menjatuhkan vonis terhadap Ade Yasin berupa hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi.. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga:Dikabarkan Jauh Lebih Boros Sekarang, Manakah yang Lebih Irit Pertalite vs Pertamax?
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut tiga tahun pidana penjara. Hakim menilai Ade Yasin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
![Ibu-ibu pendukung Ade Yasin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (19/9/2022). [FOTO ANTARA/M Fikri Setiawan]](https://media.suara.com/suara-partners/poptren/thumbs/1200x675/2022/09/23/1-emak-emak-memberi-dukungan-kepada-terdakwa-ade-yasin-saat-sidang-di-pengadilan-tipikor-bandung-jawa-barat-senin-1992022-foto-antaram-fikri-setiawan.jpg)
Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun dan dinilai tidak mendukung program pemerintah, dalam memberantas korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.
Usai mendengar putusan hakim, para pendukung Ade Yasin yang didominasi Ibu-ibu merasa kecewa dan melontarkan protes dengan sikap hakim yang dinilai tidak adil. Karena menurut mereka tidak ada perintah Ade Yasin untuk menyuruh anak buahnya melakukan suap.
Bahkan, sempat terjadi ketegangan di ruangan sidang hingga diantara para pendukung menangis.
“Hakim tegas, tidak adil. Lakukan banding!” teriak masa pendukung dalam ruang sidang.
Baca Juga:Hingga Kini Status Penahanan Putri Candrawathi Masih Belum Ditentukan Kejagung
Sumber: suara.com