Poptren.suara.com - Sabtu (3/9/2022) siang, pukul 14.30, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), seperti Pertalite dan Solar bersubsidi serta Pertamax (non-subsidi).
Harga pertalite yang sebelumnya Rp7.650 per liter disesuaikan menjadi Rp10.000 per liter dan harga solar bersubsidi yang sebelumnya Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Selain itu, harga pertamax (nonsubsidi) juga mengalami penyesuaian, dari Rp12.500 menjadi Rp14.500.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut penyesuaian harga BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah berlaku mulai tanggal 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
“Hari ini, tanggal 3 September tahun 2022, pukul 13.30 WIB, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi,” kata Arifin, Sabtu (3/9/2022).
Jokowi menyatakan, pengalihan subsidi BBM bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran, yaitu kepada orang-orang yang tidak mampu.
Ia menyebut, lebih dari 70 persen subsidi BBM justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Semestinya uang negara tersebut harus diproritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu.
Presiden juga menyatakan bahwa, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun untuk menekan harga BBM agar tetap terjangkau oleh masyarakat.
Pemerintah pun memutuskan pengalihan subsidi BBM untuk bantuan yang lebih tepat sasaran. Bantuan tersebut diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM, Bantuan Subsidi Upah (BSU), serta bantuan untuk angkutan umum, bantuan ojek online dan untuk nelayan.
Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dengan total sebesar Rp12,4 triliun akan diiberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu, sebesar Rp150 ribu per bulan, dan mulai diberikan bulan September selama empat bulan.
Baca Juga:Beredar Rekaman Video Call dengan Wanita, Benarkah Jadi Bukti Brigadir J Perkosa Putri Candrawathi?
Kedua, penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) dengan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 triliun yang diperuntukkan bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dan diberikan sebesar Rp600 ribu.
Ketiga, Presiden Jokowi juga telah memerintahkan pemerintah daerah untuk menggunakan dua persen Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, dan untuk nelayan.
Sumber: suara.com